WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (27/10/2022).
Selain Hendra, terdapat satu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang akan jalani sidang, yakni Agus Nurpatria.
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Adapun, agenda sidang untuk dua terdakwa yakni keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi media, Kamis (27/10/2022).
Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Mengaku Amankan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Sementara Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Tio]