WahanaNews.co | Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan, masih kebingungan mengapa dirinya dimasukkan ke tempat khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hendra mempertanyakan alat bukti dari Tim Khusus (Timsus) Polri.
Baca Juga:
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Ferdy Sambo
Mulanya, Hendra mengaku diperiksa oleh Agus Sariful selaku anggota tim khusus (khusus) Polri perihal kasus kematian Brigadir Yosua.
Saat pemeriksaan itu, Hendra membeberkan beberapa pertanyaan, terutama terkait pengantaran jenazah Yosua ke Jambi.
"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi', 'Perintah siapa?' 'FS'," kata Hendra menirukan percakapan dengan Agus saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Mengaku Amankan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo
Diketahui, Agus dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam kasus yang menjerat Hendra ini.
Kembali ke Hendra, dia mengaku ditanya Agus apakah mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hendra pun saat itu mengamininya dan menyebut melakukan screening.
"Kemudian betul mengamankan CCTV?' 'Betul' 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," kata Hendra.