WahanaNews.co | Istri Herry Wirawan mengetahui ulah suaminya yang mencabuli para murid, termasuk kerabatnya. Namun dia tak berdaya lantaran kondisi psikologisnya dibuat terganggu.
Kondisi ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pemerkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (30/12). Ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Istri Herry Wirawan, pihak Kementerian Agama (Kemenag), dan dua saksi ahli, termasuk psikolog.
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
"Tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban, termasuk istrinya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup itu.
"Ini kejahatan luar biasa, tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," tegas dia.
Sang istri mengetahui perbuatan Herry, termasuk korbannya yang melahirkan anak. Namun, lagi-lagi, dia tidak bisa bertindak, termasuk melaporkan kepada pihak berwajib, karena otaknya telah dicuci Herry. Padahal salah satu korban ada hubungan kekerabatan dengannya.
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis 12 Tahun Terhadap Tersangka Pembunuhan
"Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan, curiga ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (Herry) menjawab itu urusan saya, Ibu (istri Herry) ngurus rumah, ngurus anak-anak, selesai," sebut Asep.
"Jadi kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupu istrinya, saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa. Mohon maaf istrinya saking terdampak, anak yang dilahirkan pertumbuhannya tidak normal. Istri (Herry) belum diperiksa psikologis, tapi kami lihat sepintas, kondisi tertekan, trauma," pungkasnya. [rin]