WahanaNews.co | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60 atau Rp 177,7 miliar.
Irfan adalah terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto di ruang sidang, Senin (30/1/2023).
Arif meminta hakim memberi batas waktu kepada Irfan untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Jika dalam waktu sebulan Irfan tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun,” ujar Arif.
Tuntutan membayar uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan Jaksa KPK kepada majelis hakim.