WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Hasbi Hasan, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), dalam mengatur perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam pengungkapannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Suap tersebut berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan diberikan kepada mereka untuk memperlancar penanganan perkara kasasi pidana Nomor 326k/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
“Terdakwa bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah yang dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Perkara ini bermula ketika Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman, Ketua Umum KSP Intidana, atas dugaan pemalsuan surat/akta notaris.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Budiman kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut pada tahun 2021.
Terhadap keputusan tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman tercatat di MA dengan nomor 326K/Pid/2022.