Polis pun melakukan gelar perkara untuk membuat kasus ini semakin terang. Akhirnya HP ditetapkan sebagai tersangkanya. Ini dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP,
Hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban. Dari hasil pengakuan pelaku ia melakukan penganiayaan dengan cara mencubit di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban,” tuturnya.
Pelaku kata Marupa, juga memukul kepala korban dengan gayung dua kali di kepala bagian depan, kemudian memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.