WahanaNews.co | Pihak keluarga dari Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38) yang tewas terjatuh dari lift memutuskan berdamai dengan pihak Bandara Internasional Kualanamu dan PT Angkasa Pura Aviasi.
"Atas kemauan dari keluarga korban, khususnya suaminya dan juga iktikad baik dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai dengan kesepakatan perdamaian," kata pengacara keluarga korban, Hotman Paris dalam keterangannya, Jumat (12/5), melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Fakta Baru Kejahatan Argiyan Arbirama Ada 3 Korban: Pacar Dibunuh, 2 Wanita Lain Diperkosa
Hotman mengatakan kliennya juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mencabut laporan kemarin.
"Mudah-mudahan permohonan pencabutan tersebut segera proses oleh Mabes Polri. Karena menurut dia, suaminya akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu-satunya," ujarnya.
Sebelumnya Ahmad Faisal selaku suami korban melaporkan enam perusahaan terkait dugaan kelalaian yang menewaskan istrinya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Sebut Mayat di UNPRI Boneka, 6 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut diterima dan terima dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 dengan nama pelapor Ahmad Faisal.
Keenam perusahaan yang dilaporkan tersebut merupakan PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.
Peristiwa nahas itu bermula saat korban mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu Internasional pada Senin (24/4) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Dia kemudian mengira lift yang digunakan rusak dan sempat menelpon keponakannya.