“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena korban sebelumnya meminta putus dengan alasan ingin hidup normal, namun ternyata menjalin hubungan dengan pria lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa Rahmat Susanto.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga:
Tana Group & DPD REI Batam Luncurkan GEMAS, Dorong Kepedulian Kebersihan Lingkungan
“Pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Sementara itu Ketua RT di lingkungan tempat tinggal AB, Sriono, mengatakan bahwa AB baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Family Dream.
Selama tinggal di lingkungan tersebut, AB belum pernah melapor kepada pengurus lingkungan setempat.
Baca Juga:
Sirajudin Nur: Pendidikan Menengah Negeri di Kepri Terus Tertinggal
“Korban AB ini baru sekitar tiga bulan tinggal di sini. Warga belum tahu pasti identitasnya karena yang bersangkutan belum pernah melapor ke perangkat RT,” ujar Sriono.
Ia menjelaskan bahwa AB tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama seorang wanita dan seorang pria yang disebut sebagai anggota keluarga.
Saat kejadian berlangsung, orang yang disebut sebagai saudaranya itu sedang berada di luar rumah untuk bekerja.