WAHANANEWS.CO, Mataram - Seorang pria disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA, di salah satu homestay atau penginapan.
Pria tunadaksa tanpa tangan itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Ibunda IWAS, GAA, menegaskan anaknya tak bersalah. Dia menyebut tudingan pemerkosaan tak beralasan, apalagi yang membayar homestay adalah MA.
"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," kata GAA, Minggu (1/12).
Dia juga membantah anaknya memaksa MA ke homestay. MA lah yang menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"Anak saya dibonceng wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa, jadi korban," ungkap GAA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati sementara itu menyatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," ujar Pujewati.
Versi polisi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, IWAS mengajak korban ke salah satu penginapan di Kota Mataram. Di situ lah dugaan pemerkosaan terjadi.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," beber Syarif.
"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus," tambahnya.
Kuasa hukum MA, Andre Safutra, mengungkapkan IWAS dengan segala tipu dayanya mampu mengelabui MA agar bisa diajak ke penginapan. Dia bahkan memaksa MA untuk membayar biaya sewa kamar sebesar Rp50 ribu.
"Dia meminta korban untuk membayar kamar sebesar Rp50 ribu ke resepsionis," kata Andre, Minggu (1/12).
Mereka datang ke penginapan itu, kata Andre, atas paksaan IWAS. Dia mengancam dan memanipulasi korban hingga perempuan itu terpojok.
Oleh karena takut akan ancaman IWAS, MA kemudian memboncengnya ke penginapan. Modus awalnya adalah mandi suci untuk membebaskan MA dari kenangan masa lalu yang membuatnya sedih.
Setiba di penginapan, mereka langsung menuju kamar yang sudah dipesan IWAS. Pria itu bahkan membuka kamar dengan menggigit kunci. Dia juga yang mengunci kamarnya.
"Jadi pelaku mengunci kamar homestay menggunakan bibir dengan cara digigit," ungkap Andre.
IWAS kemudian melancarkan aksinya. Dia kemudian merapalkan mantra dalam bahasa Bali, sebagai bagian dari ritual 'mandi suci'.
"Pelaku sempat meminta korban membuka celana pelaku tapi korban menolak. Setelah itu pelaku mendorong korban menggunakan badan pelaku," ungkap Andre.
IWAS lantas mengeluarkan sejumlah ancaman agar perempuan itu mau membuka semua pakaiannya. "Korban sempat akan berteriak, tapi pelaku mengancam jika kamu teriak kita akan dinikahkan kalau ketahuan berduaan di dalam kamar," ujarnya.
Beberapa menit kemudian, IWAS memaksa membuka celana korban menggunakan kaki. Dia kemudian memerkosa MA di sana.
"Korban sambil membaca Ayat Kursi dan pelaku membaca mantra-mantra dari bahasa Bali," ungkap Andre.
[Redaktur: Alpredo Gultom]