Penelusuran polisi juga mengungkap bahwa Husna telah menikah empat kali. Kini, Husna ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan tengah menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi mengungkap alasan di balik tindakan Husna Hulki (29) yang tega membunuh anaknya, Amri (23 bulan), di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzah Nodi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan beberapa motif yang dianggap mencurigakan.
"Awalnya, pelaku mengaku sakit hati karena dituduh mertuanya membuang sampah sembarangan," jelas Hamzah, mengutip Tribunnews, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, ada alasan lain yang diduga menjadi pemicu tindakan pelaku.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
"Motif kedua adalah sakit hati terhadap suaminya yang sering marah-marah dan tidak memberikan uang belanja," tambah Hamzah.
Terakhir, faktor kesulitan ekonomi dan pertengkaran yang sering terjadi dengan suaminya juga disebut sebagai alasan tindakan tersebut.
Hamzah juga menyatakan bahwa hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan telah diterima, yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala dan tenggelam.