Kini, Husna telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Kronologi Kejadian
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Kejadian ini terjadi pada Selasa (29/10/2024), saat pelaku terlibat pertengkaran dengan mertuanya sekitar pukul 07.00 WIB, setelah dituduh membuang sampah di samping rumah kakak iparnya.
Setelah pertengkaran itu, Husna pergi ke rumah bibinya dengan diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Setibanya di sana, pelaku sempat beristirahat bersama anaknya. Pada pukul 14.00 WIB, ia terbangun dan teringat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
"Di depan rumah bibinya, pelaku melihat kolam ikan. Kemudian, sambil menggendong anaknya, ia berjalan ke kolam tersebut dan membuang anaknya ke parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah bibinya dan memberi tahu keluarganya, termasuk suaminya, bahwa anaknya jatuh ke kolam ikan. Warga yang mendengar kabar itu sempat membantu memeriksa kejadian tersebut.
"Pada akhirnya, pelaku mengakui bahwa ia membuang anaknya ke parit, yang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Keesokan harinya, kami mengamankan pelaku," tutup Janton.