WahanaNews.co, Jambi – Seorang Ibu rumah tangga di Jambi pelaku yang tega menyetrika anak tiri dengan setrika panas di bagian tangan kanan dan kiri ditangkap polisi.
Melansir dari VIVA, Selasa (26/9/2023) pelaku menyetrika anak tiri ternyata emosi lantaran jatah bulanan dari suami tidak sesuai diinginkan sehingga melampiaskan ke anak tiri dengan cara menyetrika anak yang saat itu dirinya sedang menggosok pakaian di kamar.
Baca Juga:
Ditemukan dalam Karung, Bocah 6 Tahun di Pontianak Dibunuh Ibu Tiri
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang ibu rumah tangga ditangkap lantaran menyetrika anak tiri di kamar.
"Ya benar pelaku bernama Nuraini, 31 tahun warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi dan sudah ditahan di Polres Bungo," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Septa menyebutkan, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena emosi terhadap suami lantaran jatah bulanan tidak penuh dikasih yang seharunya 8 juta rupiah namun dikasih 4 juta rupiah sehingga pelaku melampiaskan emosi ke anak.
Baca Juga:
Ayah Perkosa Anak Tiri di Sulteng Belasan Kali, Ibu Kandung Tega Membiarkan
"Suami korban ada memberikan uang kepada pelaku senilai 4 juta namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja dan itupun tidak cukup, adapun kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar 8 juta sehingga pelaku marah," jelasnya.
Septa menceritakan, selain menyetrika tangan kiri dan kanan, pelaku juga menyetrika kaki kanan anaknya sehingga kulit korban melepuh.
Akibat luka bakar dan pelaku yang sempat kabur ke pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di daerah Nenit, Kecamatan Pelepat, Bungo. Kemudian ditangkap tim Satreskrim Polres Bungo.
"Saat ini korban sedang menjalani perawatan dan pelaku sudah ditahan di Polres Bungo," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]