WahanaNews.co | Dua orang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua WNA perempuan yakni WN Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24).
Baca Juga:
Pria Paruh Baya di Gresik Tewas Mendadak di Warkop Pangku, Ditemukan Obat Kuat
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kedua WNA tersebut memasang tarif belasan juta rupiah untuk sekali kencan.
"Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakbar. Sengaja saya hadir di sini untuk satu mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi di Jakbar," ujar Silmy Karim dalam keterangannya saat rilis kasus di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat 31 Maret 2023.
Dengan penangkapan kedua WNA yang menjajakan diri ini, ia menegaskan bahwa tugas dari Direktorat Imigrasi adalah mengawasi apa saja yang dilakukan WNA di dalam negeri.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
"Kedua, sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Imigrasi memperkuat tugas fungsinya khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan kedua warga negara asing ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Jadi didapati melakukan prostitusi online ya sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penegakan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra lantas memberikan penjelasan lebih detail mengenai dua WNA ini yang memasang tarif dengan bayaran dolar untuk bisa berkencan.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ujarnya.