"Sudah lama pasar domestik Indonesia dikuasai oleh impor ilegal dan legal," katanya.
Teten menyebut pangsa pasar produsen domestik antara tahun 2019-2022 sekitar 27 persen, impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata 43 persen pasar dalam negeri, dan pasar dari impor China 17,4 persen,
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
"Yang unrecorded impor, termasuk impor pakaian ilegal dan alas kaki ilegal sekitar 31 persen," persen.
Pada tahun 2020, lanjut Teten, unrecorded impor tercatat hingga Rp110,82 triliun dibanding impor legal Rp100,46 triliun. Kondisi ini sudah berlangsung lama sehingga produsen UMKM tergerus oleh produk impor ilegal maupun legal.
Membanjirnya pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu membuat produk UMKM tidak bisa bersaing di pasaran.
Baca Juga:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Industri Plastik Terancam Terpuruk
"Yang ilegal ini sampah. Apa yang dilakukan hari ini bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian dan alas kaki domestik ini jadi bagian dari ekosistem bagaimana pemerintah melindungi bisnis yang lebih baik," kata Teten. [tum/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.