Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Baca Juga:
Tuntutan Berat Terhadap Eliezer, Mengecilkan Justice Collaborator
Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.
“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.
Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.
Baca Juga:
Tuntutan Berat bagi Eliezer, PSI: Mengecilkan Justice Collaborator
“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” kata Fadil. [tum/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.