WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kronologi kasus seorang guru yang dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) diungkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal pada Agustus 2025. Seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.
Baca Juga:
TPA Cipeucang Ditutup, Tangsel Rogoh Rp90 Juta per Hari untuk Buang Sampah ke Cileungsi
"Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan sang guru tidak menyampaikan permohonan maaf kepada siswa tersebut, padahal sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025, namun tetap tidak ada permintaan maaf, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang.
"Ini masih didalami, dan kita berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ujar Budi.
Baca Juga:
Darurat Penangan Sampah di Tangsel yang Berkepanjangan, KPK Angkat Suara Soal
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya menjelaskan pihaknya masih mencari tahu apabila terdapat unsur pidana atau tidak.
"Restorative Justice (RJ) di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," ungkap Budi.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan media sosial yang diunggah oleh akun@wargatangsel.