WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta mengguncang publik dan memicu desakan keras agar aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik yang disebut berlangsung secara sistematis.
Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis, meminta penanganan kasus ini dilakukan tanpa kompromi karena menyangkut perlindungan anak yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga:
13 Tersangka Terungkap, Polisi Dalami Keterlibatan Hakim di Kasus Daycare Yogyakarta
“Ini sangat memprihatinkan dan mengusik rasa kemanusiaan kita. Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan secara sistematis, harus diusut hingga tuntas,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Desakan tersebut muncul setelah adanya pengakuan sejumlah pengasuh yang menyebut tindakan kekerasan diduga dilakukan atas instruksi langsung pimpinan yayasan.
KAI menilai dugaan ini sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga psikologis dalam jangka panjang.
Baca Juga:
Minim Pengawasan, 44 Persen Daycare di RI Belum Berizin
Menurut Siti Jamaliah yang akrab disapa Kak Mia, pengawasan terhadap operasional daycare harus diperketat melalui keterlibatan aktif kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial.
“Pengawasan harus diperkuat, mulai dari sidak rutin, evaluasi standar pengasuhan, hingga memastikan aspek gizi dan kebersihan terpenuhi,” katanya.
Selain itu, KAI mengusulkan kewajiban sertifikasi bagi seluruh pengasuh anak sebagai standar minimum kompetensi dalam menjalankan tugas pengasuhan.
Tes psikologi terhadap pengelola dan staf juga dinilai penting guna memastikan kelayakan mereka dalam menangani anak-anak.
Sebagai langkah jangka panjang, KAI turut mendorong perusahaan menyediakan fasilitas penitipan anak di lingkungan kerja agar pengawasan lebih terjamin.
“Fasilitas daycare di tempat kerja akan memberikan kontrol langsung bagi orang tua sekaligus menjamin kualitas pengasuhan,” ujarnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan aparat kepolisian di Yogyakarta telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan mantan pengasuh.
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran berlapis, mulai dari kekerasan terhadap anak hingga aspek administratif terkait izin operasional.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menurunkan tim untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk langkah lanjutan.
Penutupan sementara fasilitas daycare juga menjadi opsi jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
Di sisi lain, Siti Jamaliah turut menyampaikan duka atas kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menelan korban jiwa, khususnya perempuan.
Ia menilai evaluasi keselamatan transportasi perlu diperluas, termasuk mempertimbangkan penambahan gerbong khusus perempuan dan keluarga di posisi yang lebih aman.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]