Laporan Polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Polri lantas segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan,pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Diketahui, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali, saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.
Ia ditangkap buntut dari video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.
Salah satu yang palimg disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul Kitab Kuning Membingungkan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.