WahanaNews.co | Polri harus zero tolerance kepada anggota yang melakukan perilaku menyimpang, seperti pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan.
Hal itu ditegaskan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Baca Juga:
Kapolda Sulsel Diduga Intimidasi Wartawan, ISESS Desak Kapolri Turun Tangan
Dalam keterangan yang dibagikannya, dilansir dari antara, Sabtu, (7/1/2023) Bambang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.
“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bambang.
Hal itu disampaikan Bambang menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Menurut Bambang, satu kata untuk pelaku tersebut yakni “pecat”. Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela.
Selain itu, Polri juga diingatkan untuk membuang upaya keadilan restoratif kepada anggota pelaku pelecehan.
“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan. Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” katanya pula.
Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di kepolisian, tetapi tidak mampu mengubah pola pikir anggota kepolisian yang belum menghargai perempuan.
“Makanya perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender,” kata Bambang menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan telah menangkap anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual.
"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di propam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat (6/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD, dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara UU ITE, karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri. [tum]