WahanaNews.co | Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J oleh rekannya sendiri, Bharada E, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022), jadi sorotan publik.
Hal yang mengejutkan, pihak keluarga mengungkapkan jika Brigadir J pernah mendapat ancaman pembunuhan. Kakak kandung korban mengatakan jika Brigadir J pernah cerita kepada pacarnya yang berada di Bangko Merangin, Jambi.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
"Ternyata dia pernah cerita di sini sama pacarnya, bahwasanya, tidak tahu kapan pastinya bercerita, pacarnya itu baru kasih tahu kemarin setelah kedatangan jenazah almarhum. Bahwasanya almarhum dapat ancaman hendak dibunuh," ungkap Yuni, kakak kandung Brigadir J, Selasa (12/7) lalu.
Publik juga menyoroti beberapa kejanggalan dari kasus ini, salah satunya adalah perbedaan waktu pengungkapan dan kejadian.
Seperti yang diungkapkan Polisi, kejadian saling tembak yang antara Brigadir J dan Bharada E yang kemudian menewaskan Brigadir J terjadi pada Jum’at (8/7/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Direktorat Siber Belum Perlu Dipimpin Jenderal Bintang 3
Akan tetapi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan baru menginformasikan insiden tersebut dalam konfrensi pers pertama pada Senin (11/7/2022).
Melalui konferensi pers pertama, Ahmad Ramadhan mengungkapkan jika sebelum terjadi baku tembak, Brigadir J sempat mengacungkan senjata saat ia mendengar teguran dari Bharada E sesaat sebelum menembak ke arah Bharada E.
“Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," ungkap Ramadhan.