WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis duka pecah di Perumahan Arya Graha 5, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, setelah seorang istri muda meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, peristiwa yang semula coba ditutup pelaku dengan cerita palsu kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tragis itu menimpa Ananda Isnaini Putri (20) yang dianiaya suaminya, MA (29), di rumah mereka pada Minggu (1/2/2026) sore setelah keduanya pulang dari Tanjungbalai bersama anak mereka.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, pertengkaran rumah tangga tak terelakkan karena MA kesal istrinya pulang ke rumah orang tua tanpa sepengetahuannya.
“Tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2/2026).
Dalam luapan emosi, MA memukul perut korban berulang kali dan menendang dada korban hingga empat kali sebelum menyeret tubuh korban ke kamar mandi.
Baca Juga:
Polisi Kasus pembunuhan di Bekasi, Motif Utang Piutang
“Lalu tersangka memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali,” ujar Immanuel.
Tak berhenti di situ, MA melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi sampai korban nyaris tak berdaya.
Meski korban sempat bangkit dan keluar dari bak mandi dalam kondisi lunglai, kekerasan kembali terjadi ketika MA menendang rusuk kanan korban.
“Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah,” kata Immanuel.
Dalam kondisi panik, MA membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor, namun nyawa Ananda tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Upaya pelaku menutupi kejahatannya terungkap saat polisi mendatangi rumah duka dan menemukan kejanggalan pada kondisi jenazah korban.
“Awalnya tersangka mengelak dan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor,” ujar Immanuel.
Kecurigaan aparat menguat setelah ditemukan luka lecet dan memar yang tak wajar di tubuh korban sehingga jenazah dibawa ke RSU Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2/2026) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tak mampu lagi mengelak dari bukti dan hasil pemeriksaan, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan kini resmi ditahan di Polres Asahan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Immanuel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]