WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi kemanusiaan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional setelah seorang ibu mengakhiri hidup bersama anaknya, peristiwa yang disayangkan keras oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Selain menyampaikan duka cita mendalam, Menteri PPPA menyoroti peran ayah korban yang diduga menelantarkan keluarga sehingga berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga:
Bayi Dianiaya dan Dibuang di Depan Kos, Polisi Ungkap Peran Ibu Muda
Dalam pandangan KemenPPPA, dugaan penelantaran tersebut dapat dijerat Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, terdapat pula potensi penerapan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 49a dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami," kata Arifah Fauzi, Minggu (11/1/2025).
Baca Juga:
Tangis Tak Berhenti, Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Tangsel
KemenPPPA menyatakan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal terhadap anak korban yang selamat.
Dalam peristiwa ini, anak pertama korban berinisial AAW berusia tujuh tahun tidak ikut menjadi korban dan justru menjadi saksi kunci yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
"KemenPPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," ungkap Arifah Fauzi.