Lusiana sendiri ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 2018 silam.
Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga menuturkan, tepatnya pada 26 Oktober 2015, kliennya Gerry, sedang berada di dalam mobil bersama istri Lusiana dan berkendara keluar tol PIK dari arah Ancol.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Tiba–tiba mobilnya ditabrak dari belakang, disalip dan diberhentikan oleh sebuah mobil. Lalu dari mobil tersebut, keluar 4 orang tidak dikenal.
Lantas, satu orang lainnya masuk kembali ke dalam mobil. Lalu satu orang menghampiri memutar lewat belakang mobil dan dua orang menghampiri dari depan.
Kemudian salah satu dari orang yang menghampiri dari depan menodongkan dan membenturkan senjata api ke pelipis kanan Gerry.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Menembakkan senjata api tersebut namun tidak mengenainya. Karena ditangkis menggunakan pintu mobil. Lalu satu orang dari belakang menikamnya menggunakan senjata tajam. Gerry pun melarikan diri.
Pada saat melarikan diri, dia dikejar dan diserang lagi menggunakan pedang. Akan tetapi tidak mengenainya. Dia pun melompat ke kali dan mencoba mencari pertolongan.
Atas kejadian tersebut, dia menderita luka di pelipis kanan akibat benturan senjata api dan luka sobek 13 jahitan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam.