Ivan Sugito sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jagim Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.