WahanaNews.co, Ponorogo - Dewi Ratnasari (30), seorang ibu warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, jadi korban aksi pemasangan ganjal pada mesin ATM. Akibatnya, uang miliknya sebesar Rp 117 juta raib.
Kejadian ini terjadi di salah satu ATM di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menjelaskan bahwa sekelompok pelaku memasang lidi di lubang ATM, dan pada saat yang bersamaan, korban secara kebetulan ingin menarik uang tunai di mesin ATM tersebut.
“Saat mencoba memasukkan atm tapi tidak bisa. Salah satu komplotan itu masuk pura-pura menyampaikan bahwa atm dalam kondisi rusak, Tetapi sudah diganjal lidi,” kata dia, Jumat (29/12/203).
Sebelumnya, pelaku lain mengamati ketika korban memencet nomor pin ATM. Sementara satu pelaku lain masuk kembali dengan peran mengecoh korban untuk mengganti ATM dengan ATM serupa yang disebut dikeluarkan oleh pihak bank.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
“Jadi, salah satu anggota komplotan masuk. Pelaku mengelabui dan mengarahkan korban agar keluar karena atm mau digunakan. Dan atm pun sudah kembali,” jelasnya.
Saat tiba di rumah, korban kaget, karena ketika cek saldo, jumlah tabungannya berkurang banyak. Awalnya saldo korban sebanyak Rp 117 juta, namun saat dicek tinggal Rp 12 juta.
“Dalam waktu satu jam kehilangan Rp 100 juta lebih, kemudian besoknya, saat korban mau melaporkan, dicek kembali tinggal Rp 347.000 di atmnya,” ungkapnya.
AKBP Anton menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV dan berhasil menangkap tiga pelaku.
"Ditangkap 3 orang di Kabupaten Bandung. Mereka merupakan anggota kelompok residivis yang melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi berbeda, yaitu Trenggalek, Jember, dan Malang," ungkapnya.
Tiga pelaku tersebut adalah M (49), EP (48), dan NL (30), semuanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku mengakui kepada polisi bahwa mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup mewah. Terkait dengan kasus ini, baru satu laporan yang dilaporkan di wilayah Ponorogo.
“Kami jerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]