WahanaNews.co | Polisi menangkap pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perompak Batu Granit di Selat Geram Riau Ditangkap Kapal Perang RI
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu dilansir dari detikcom, Rabu (28/9/2022).
Pelaku disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Cibinong.
Baca Juga:
Ibu 4 Anak Nekat Curi Uang di Minimarket, 2 Kali Ketahuan
"Pelaku (saat ini) ditahan di polsek," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM terjadi di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kejadian bermula saat korban melalukan transaksi tarik tunai di ATM.