WahanaNews.co | Polisi menangkap pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus “Ganjal ATM” Lenyapkan Dana Nasabah Rp 40 Juta, Begini Klaim BNI Tuban
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu dilansir dari detikcom, Rabu (28/9/2022).
Pelaku disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Cibinong.
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
"Pelaku (saat ini) ditahan di polsek," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM terjadi di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kejadian bermula saat korban melalukan transaksi tarik tunai di ATM.