WahanaNews.co | Seorang mahasiswi berinisial RR alias R (18) asal Kabupaten Luwu ditangkap Sat Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan. RR ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 2 anak perempuan berusia 16 tahun.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengungkapkan RR alias R ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) kemarin. RR diduga telah menjual kedua korban kepada pria hidung belang lebih dari 5 kali.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
"Berdasarkan laporan polisi model A dengan laporan polisi tanggal 28 Agustus 2021 di Polres Palopo bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Saudari RR alias R telah menjual Saudari DP dan Saudari A kepada pria hidung belang sebanyak lebih dari 5 (lima) kali," ungkap AKP Edi Sulistyono, Minggu (29/8/2021).
Edi mengatakan bahwa kedua korban diduga dijual kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu rupiah.
"Jadi diduga pelaku RR menjual kedua korban dengan tarif Rp 700.000-800.000 dan dari hasil penjualan tersebut Saudari RR alias R memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 200.000," jelasnya.
Baca Juga:
Prostitusi di Bali Diduga Dikendalikan WNA Melalui Telegram Didalami Polisi
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y30 warna biru diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.