WahanaNews.co, Makassar - Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah pelajar.
Pihak Polsek Rappocini berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf menyatakan bahwa empat orang tersangka telah berhasil ditangkap.
Keempat tersangka tersebut masih berusia remaja, bahkan ada yang belum mencapai usia dewasa.
Mereka dikenali dengan inisial NS (16), AD (16), AL (17), dan AW (18).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pengungkapan prostitusi online ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
"Penemuan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ujar Yusuf melansir Tribun-Timur, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan bahwa dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya masih aktif sebagai siswa sekolah menengah.