WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan hingga mencapai Rp4,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban Yosephina Indah, pada Senin (26/8) kemarin.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Harli mengatakan dalam laporannya korban menanyakan status kepegawaian dari pelaku CAN. Kendati demikian, kata dia, dari hasil pengecekan internal tidak ditemukan data pegawai yang sesuai dengan identitas pelaku.
Berbekal laporan itu, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan langsung menangkap pelaku di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8).
"Pelaku kooperatif memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang. Pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Sementara itu, Harli mengatakan korban Indah beserta keluarganya mengaku telah mengalami kerugian uang hingga mencapai Rp1,5 miliar. Ia menyebut aksi penipuan itu dilakukan oleh pelaku CAN sejak 2022 hingga 2024.
Berdasarkan modus operandinya, Harli menyebut pelaku menghubungi korban yang merupakan teman kecilnya melalui akun media sosial Facebook pada 13 Januari 2022.
Mulanya pelaku CAN meminjam uang sebesar Rp6 juta kepada korban dengan dalih untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang sedang di rumah sakit. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan uang itu akan diganti pada 22 Januari 2022.