Setelahnya, kata dia, pelaku kembali melancarkan aksi penipuannya dengan mengaku bahwa dirinya sedang mengalami pembekuan aset dari Kejagung.
"Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN," tuturnya.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Lebih lanjut, Harli mengatakan korban juga terperdaya untuk terus memberikan uang lantaran pelaku mengaku mempunyai aset berupa rumah, mobil, motor, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Di sisi lain, pelaku juga mengaku turut menipu beberapa korban lainnya mulai dari orang tua hingga istrinya sendiri. Rinciannya orang tua korban sebesar Rp2 miliar, mantan pacar berinisial MA Rp100 juta, dan istrinya Rp200 juta.
"Kemudian pacarnya inisial A Rp700 juta, salah satu dosen di UI berinisial P dengan kerugian Rp100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp25 juta," tuturnya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Harli mengatakan uang hasil penipuan itu telah habis dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online. Selain itu, uangnya juga dipakai untuk memenuhi gaya hidup pelaku yang tidak memiliki pekerjaan.
"Uang tersebut dipergunakan pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.
"Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.