WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tengku Muhammad Husyairi (TMH), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi setelah terbukti menipu seorang pengusaha dengan janji proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar.
Dengan dalih investasi menguntungkan, TMH berhasil memperdaya korbannya hingga menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Duduk di Belakang Saat Retreat, Bobby Nasution Khawatir Sumut Disorot Gegara Narkoba
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil penipuan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memperlancar ambisinya dalam meraih jabatan yang diincarnya.
"Dalam perkembangan kasus ini, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam upayanya mendapatkan jabatan tertentu," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika korban, seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra asal Kota Medan, diperkenalkan dengan pelaku yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Baca Juga:
Viral Polisi Curi Batu Bata Milik Warga di Dairi, Korban Maafkan Pelaku
Pada Juni 2023, TMH menawarkan investasi dalam bentuk proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari investasi tersebut. Namun, pihak kepolisian belum merinci jenis pengadaan yang dijanjikan oleh TMH.
"Dengan iming-iming keuntungan 30 persen, korban tertarik untuk berinvestasi dalam proyek tersebut," jelas Siti.