Dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 atau Rp 1,2 miliar kepada TMH, baik melalui transfer maupun tunai, sebagai jaminan agar proyek berjalan sesuai rencana.
Namun, pada September 2023, korban baru menyadari bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Baca Juga:
Evakuasi Kades Liang Pematang dari Sungai Lau Luhung Berlangsung Dramatis
Saat meminta uangnya kembali, pelaku terus menghindar dan tidak mengembalikannya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada 6 Desember 2023.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait. TMH sempat dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak pernah hadir," ujar Siti.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap TMH pada 28 Februari 2025.
Baca Juga:
Duduk di Belakang Saat Retreat, Bobby Nasution Khawatir Sumut Disorot Gegara Narkoba
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, mengonfirmasi bahwa TMH telah dicopot dari jabatannya sejak Oktober 2023.