WAHANANEWS.CO - Ledakan peredaran uang palsu terbongkar di Pontianak setelah polisi meringkus seorang pria berusia 51 tahun dengan barang bukti nyaris Rp 30 juta yang siap diedarkan ke masyarakat.
Polisi menangkap pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan total sitaan mencapai Rp 28,9 juta.
Baca Juga:
Pria di Deli Serdang Bayar Laundry Baju Pakai Uang Palsu, Berujung Bui 9 Tahun
“Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya pada Sabtu (7/2/2025).
Penangkapan AP dilakukan pada Kamis (5/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima informasi akan adanya transaksi uang palsu di sebuah minimarket kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Tim Jatanras Polresta Pontianak kemudian melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata.
Baca Juga:
Berikan Pelayanan Transportasi Pendidikan, Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Sekolah Gratis
Pelaku akhirnya diamankan di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi berikut barang bukti uang palsu sebesar Rp 5 juta.
“Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar Rp 5 juta,” terangnya.
Polisi tidak berhenti di situ dan langsung melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul uang palsu tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan tambahan uang palsu senilai Rp 23,9 juta yang disimpan di kediamannya.
“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku, pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.
Kasus ini kini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok uang palsu yang diduga berasal dari luar daerah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]