WahanaNews.co, Makassar - Anggota polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu AL menganiaya kekasihnya AU (27) karena tidak terima diputuskan oleh korban.
"Iya motifnya jengkel terhadap korban, tidak mau diputuskan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Andi Reza Pahlawan melansir CNN Indonesia, Selasa (3/9).
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Selain melapor ke Polres Pinrang, korban juga melaporkan Briptu AL ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Laporannya baru diterima dan sementara dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Untuk dugaan pidana, kasus anggota polisi pukul anggota ini ditangani Satreskrim Polres Pinrang. Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik dan disiplinnya ditangani di Propam Polda Sulsel.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
"Sementara ini baru akan diperiksa saksi-saksinya, karena pengaduannya baru diterima," jelasnya.
Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah diduga menganiaya seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh.
Anggota polisi tersebut menganiaya kekasihnya dengan menggunakan kepalan tangan, lalu memukul korban beberapa kali hingga mengalami luka lebam.