Saat petugas memeriksa plastik yang berisi tape ubi itu, ditemukan benda berwarna hitam yang dicurigai sebagai benda terlarang.
Selanjutnya, petugas menghubungi Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dan meminta untuk hadir menyaksikan pemeriksaan.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Saat personel Polsek Tanjung Pura tiba di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan, bungkusan kecil berwarna hitam di dalam tape ubi tersebut ada bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
Setelah diinterogasi, MW mengaku mengetahui bahwa yang dibawanya berisi sabu dan akan diberikan kepada seorang tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Z.
MW juga mengaku dirinya membawa barang tersebut atas perintah seorang perempuan, istri Z, berinisial AI.
Baca Juga:
Polda Sumut Usut Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Senilai Rp 1,3 M
Kepada petugas, MW juga mengaku datang ke rutan bersama temannya berinisial C (18), yang menunggu di parkiran, namun ketika dicari C sudah tidak ada di lokasi.
Begitu pun ketika polisi mendatangi rumah AI di Desa Pekubuan, rumahnya sudah dalam keadaan terkunci dan tidak menemukan penghuninya.
Ketika ditanya bagaimana pengejaran terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat, Rudi enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan ke Polres Langkat.