WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan Denise Chariesta (DC) ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi pun menetapkan Denise sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Hadi, Senin (25/12/23).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik akan segera memanggil Denise usai berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan itu direncanakan akan dilakukan pada 30 Desember 2023.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
"Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif itu adalah unggahan podcast dan Instagram Denise.
Pada Senin 8 Agustus 2022, Denise Chariesta sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Denise mengatakan dirinya diperiksa akibat dari unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.