WahanaNews.co, Medan – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (32) dalam dugaan pemerasan terhadap calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan, Polda Sumut menyita uang Rp25 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan uang yang diamankan tersebut adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
"Korban merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian," ujar Hadi, Jumat (17/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Tak hanya Azlansyah Hasibuan, seorang rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Indra Gunawan yang turut diamankan bersama kedua tersangka kini dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
OTT Bawaslu Medan, Komisioner Ditahan Polisi Kasus Pemerasan Caleg
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD OKU Benarkan Tiga Anggota Dewan Terjaring OTT KPK
"Kedua tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan," paparnya.
"Untuk tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Untuk Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang," kata Hadi.
Hadi mengaku penyidik masih mendalami kasus itu termasuk berapa total uang yang berhasil diraup tersangka selama melakukan aksinya dan ke mana saja uang tersebut mengalir.