WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang anggota ormas di Medan, Sumatera Utara, bernama Jai Sanker alias Rakes dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dia dianggap bersalah dalam kasus pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Jalin Kolaborasi Sukseskan Paskah Raya HKBP 2025
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakes," kata JPU Septian dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/06/23).
Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis itu, Rakes berharap agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
"Saya minta seringan-ringannya majelis," ucap Rakes.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa, kejadian bermula saat sejumlah wartawan melakukan peliputan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5 pada Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB.