WahanaNews.co | Dittipidsiber Bareskrim Polri, bekerjasama dengan FBI dan Interpol ASEAN, mengamankan seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, karena diduga sebagai pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Ya, dia menjual alat hacker untuk meretas aplikasi.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti, di antaranya 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 buah smart watch merek Apple Watch, 1 buah buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy, dan 1 unit sepeda motor roda dua merek lain.
Adanya praktik penjualan alat peretasan senilai Rp 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti-phising perambah seperti Google, anti-bot serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara, beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris, berhasil diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 miliar.