Kepada korban, pelaku berdalih bahwa hasil dari perbuatan bejat itu akan digunakan untuk membiayai pernikahan mereka, sehingga korban sempat menuruti permintaan kekasihnya.
“Jadi tersangka ini berpacaran dengan saudari DAA, kemudian dia dijanjikan dinikahkan, karena belum punya uang, tersangka menjual pasangannya ini kepada orang lain,” jelas Sugiharto.
Baca Juga:
Oknum Kepsek di Sikka Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak
“Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban, akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban,” lanjutnya.
Pengakuan pelaku di hadapan polisi menyebutkan bahwa ia telah 17 kali menjual kekasihnya dan setiap kali menawarkan tarif sebesar Rp 500 ribu.
AK ditangkap di rumah kontrakan di Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tanpa perlawanan.
Baca Juga:
KDRT Disebut Jadi Urutan Pertama Kasus Kekerasan Pada Perempuan
Barang bukti yang diamankan berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan cabul dengan motif komersial.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.