WahanaNews.co | Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, yang menjual ratusan botol minuman keras tanpa izin, di razia Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kemudian menyita ratusan botol minuman keras tersebut pada Rabu (5/7).
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
"Penyitaan tersebut berdasarkan giat penertiban bagi pelanggar peraturan daerah (perda)," ungkap Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar), Edison Butarbutar melalui keterangannya pada Kamis (6/7/2023) dikutip ANTARA.
Ia mengatakan, sebanyak 216 botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis yang disita. Miras tersebut di antaranya anggur merah, Kuda Mas, Rajawali dan Kawa-Kawa.
Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung disita dan diamankan petugas. Selain menyita miras, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual miras.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Pemilik warung tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang tipiring.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.