WahanaNews.co | Kedapatan memasarkan
sejumlah satwa dilindungi dengan harga mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta melalui
media sosial Facebook (FB), 3 warga diamankan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli
Handoko mengatakan kasus ini bermula saat penyidik mendapatkan informasi bahwa
ada akun Facebook bernama Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur yang
menjual satwa dilindungi secara ilegal.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu, Oknum Sekcam di Kabupaten Nias Diamankan Polisi
Mengetahui hal itu, penyidik Unit III Subdirektorat IV Tindak
Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim kemudian
melakukan penelusuran bersama BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)
Jatim.
Polisi kemudian mengamankan mahasiswa NR (26) di Dusun Biting,
Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya polisi mengamankan 15 ekor burung Kakatua
Maluku atau Cacatua Moluccensis.
"Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15
ekor Burung Kakatua," kata Gato, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Gegara Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Kini Terancam 5 Tahun Bui
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap tersangaka
VPE (29) dan istrinya NK (21) di Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri,
Jatim.
Dari tangannya polisi menyita satu ekor Elang Brontok atau
Nisaetus cirrhatus, delapan ekor Lutung Budeng atau Trachypithecus Auratus dan
tiga ekor Elang Paria atau Milvus Migrans.
"Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan
tersangka VPE," katanya. Sedangkan NK, tak ditahan karena tangah dalam
kondisi hamil.