Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun
Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy mengatakan, berdasarkan penyidikan yang
telah dilakukan, satwa dilindungi ini dijual tersangka dengan harga
bervariatif.
"Satwa yang diambil langsung dari alam liar ini dibanderol
mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaan hewan
tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu, Oknum Sekcam di Kabupaten Nias Diamankan Polisi
Kini, kata dia, Polda Jatim masih terus mendalami sindikat
penjualan satwa dilindungi ini hingga ke pemasoknya, penadah dan pemburunya
yang diduga berada di Sulawesi. Diketahui mereka telah lama melakukan aksinya.
"Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja.
Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual.
Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," ucap dia.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDA Wilayah II Jatim,
Wiwied Widodo mengatakan, seluruh satwa yang menjadi barang bukti ini akan
direhabilitasi sebelum dilepaskanliarkan kembali ke alam.
Baca Juga:
Gegara Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Kini Terancam 5 Tahun Bui
"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan.
Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku, kalau
parameternya menunjukan sukses akan segera kami lepaskan ke alam liar,"
pungkas Wiwied.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 dan 21
ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan
ancaman 5 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.