Untuk sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi dan terbilang terjangkau oleh kaum remaja.
“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Para remaja tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan, dan Semper.
“Saat penangkapan kami temukan barang bukti celurit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.
Baca Juga:
Gegara Curi 10 Batang Pohon, Ponakan di Probolinggo Dibacok Hingga Kritis
“Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” pungkas Gidion.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.