Untuk sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi dan terbilang terjangkau oleh kaum remaja.
“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sudis Pendidikan Jaksel Cabut KJP Siswa yang Terlibat Tawuran dan Membawa Celurit
Para remaja tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan, dan Semper.
“Saat penangkapan kami temukan barang bukti celurit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.
Baca Juga:
Geng Motor Bersenjata Pembacok Warga di Tanjung Priok Diburu Polisi
“Ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun, tapi kita tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” pungkas Gidion.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.