WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya mencari nafkah dengan berjualan es campur justru berubah jadi mimpi buruk bagi seorang pemuda di Kudus setelah diduga diperas oknum ormas hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini dialami Muhammad Anand Adiyanto (20), pedagang es campur keliling yang sehari-hari berjualan di kawasan Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Bekasi Lepas 14 Atlet Panahan untuk Kejurnas 2025 di Kudus
Usaha tersebut telah dijalani Anand selama sekitar tujuh bulan sejak lulus SMA dengan tujuan untuk hidup mandiri.
Dalam kesehariannya, Anand berjualan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi gerobak dan payung, berkeliling dari satu tempat ke tempat lain dan sesekali mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Dari aktivitas itu, ia mampu menjual sekitar 20 porsi es campur per hari dengan harga Rp 5.000 per porsi.
Baca Juga:
Pemkab Jepara Gandeng IPPK Giatkan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah Jepara
“Saya terpikir jualan es campur di sini, karena umumnya penjual es campur di sini mangkal di warung, tidak keliling,” kata Anand, Selasa (14/4/2026).
Permasalahan bermula pada awal Ramadan ketika seorang oknum ormas diduga meminta setoran harian kepada Anand dengan nominal berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000.
Aksi tersebut sempat direkam oleh teman korban dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Tidak lama setelah video itu viral, oknum ormas mendatangi rumah Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, untuk mencari pihak yang merekam kejadian tersebut.
Pelaku kemudian meminta “uang damai” sebesar Rp 30 juta dengan dalih mencabut laporan ke polisi, meskipun laporan yang dimaksud sebenarnya tidak pernah ada.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan melaporkan Anand dan rekannya menggunakan Undang-Undang ITE sebagai bentuk tekanan.
“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.
Akibat tekanan tersebut, Anand dan temannya akhirnya menyerahkan sejumlah uang, di mana Anand memberikan Rp 5 juta dan temannya yang merekam video menyerahkan Rp 15 juta.
Total uang yang telah diserahkan keduanya mencapai Rp 20 juta.
“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” sambungnya.
Anand mengaku tidak mengenal pelaku dan mengalami tekanan psikologis akibat ancaman yang diterimanya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian setempat yang menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.
“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Subkhan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan barang bukti guna menentukan pasal yang dapat dikenakan.
Ia menyebut kemungkinan adanya penerapan lebih dari satu pasal dalam kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindaklanjuti prosesnya,” jelas Subkhan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang terkait perkara tersebut dan masih terus melengkapi alat bukti.
Terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi karena penetapan tersangka harus melalui tahapan prosedur, termasuk gelar perkara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan yang masih dikembangkan.
“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu. Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara dan lain sebagainya. Karena itu sekarang amanat dari Undang-Undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-Undang,” kata Subkhan.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus serta mengimbau agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]