WAHANANEWS.CO, Jakarta - Utang Rp 1,4 juta berujung maut ketika seorang ustaz muda asal Tangerang tega menghabisi nyawa temannya sendiri di kawasan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Muhammad Abdul Mugni (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Abdul Aziz (19) yang ditemukan tewas di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe pada Sabtu (27/12/2025).
Baca Juga:
Geger Aspol Bandung, Pria Berjaket Ojol Lepaskan Tembakan
Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa tidak terima pelaku karena ditagih utang yang digunakan untuk bermain judi online.
“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Ancaman itu membuat Mugni merasa terpojok hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga:
Lempar Botol Soju, Pria Singapura Dibui 7 Bulan
“Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” ujar Indra.
Indra memaparkan, peristiwa bermula saat Mugni meminta Abdul Aziz mengantarkannya ke rumah kakaknya dengan dalih mengambil uang untuk melunasi utang.
Dalam perjalanan menuju Kampung Jantungeun, Mugni meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Namun, saat korban lengah, Mugni langsung menyerang dari belakang dan menikam Abdul Aziz menggunakan pisau hingga korban tewas di lokasi.
“Sesaat setelah berhenti, pelaku langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau,” kata Indra.
Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan jasad Abdul Aziz di semak-semak dan melarikan diri.
“Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone,” ujar Indra.
Untuk menghilangkan jejak, Mugni membuang sepeda motor hasil rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam kejadian.
Uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.000.000 kemudian digunakan Mugni untuk menyewa kontrakan di wilayah Serang dan kembali bermain judi online.
Penyelidikan polisi sempat menemui kendala lantaran keberadaan pelaku terdeteksi berpindah-pindah di wilayah Serang dan Lebak, Banten.
Hingga akhirnya, Mugni berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada Senin (29/12/2025) malam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Mugni adalah pidana penjara seumur hidup.
Pihak keluarga korban pun menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka.
“Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” ujar paman korban, Deden Setiawan.
Deden menilai tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi karena pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan utang yang digunakan untuk judi online.
“Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia juga harus mati,” tegas Deden.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].