WahanaNews.co | Juru parkir di Kota Malang diringkus usai ketahuan diketahui menyimpan paket ganja 11,2 Kg di rumahnya. RK (27) ditangkap berikut barang bukti, kawasan Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru.
"Dari tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, berhasil diamankan setidaknya 11,2 Kg paket ganja," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Tersangka RK mendapatkan ganja dari BN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ia mengaku diminta BN untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Karena ketakutan, RK memilih menyimpan ganja tersebut dalam rumahnya. RK diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital warna silver dan satu unit handphone.
Sementara dalam kasus lain ditangkap empat orang tersangka yakni FR (38), DY (31), SH (45) dan MD (27) berikut barang bukti berupa paket ganja seberat 3,5 Kg. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Kasus bermula dari SH (45) yang diamankan setelah menerima paket ganja dari DY (31). Tersangka DY yang ditangkap di Tlogomas mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja.
Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang diambil di sebuah garasi bis di Kota Malang. AD saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Barang bukti ganja seberat 3,5 Kg didapatkan saat penangkapan FR (38) yang diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Selain itu, jaringan pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).