Dari situ Dinsos melakukan pendampingan kepada para korban. Para orang tua santriwati pun lantas membuat laporan ke Polres Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,"ucapnya.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Saat ini korban sedang diberikan pendampingan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog. Dinas Pendidikan juga memastikan agar pendidikan para korban bisa terus berjalan.
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana UU perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.