WahanaNews.co, Surabaya - M (72) beserta putranya F (37) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
M diketehui sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara bersama Polda Jatim.
"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka pencabulan yakni M dan F. Untuk sementara sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sebanyak 10 orang.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi.
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.
Kasus bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.